PENGISIAN JABATAN WAKIL BUPATI BIAK NUMFOR SEGERE TERISI

Terkait dengan kekosongan Jabatan orang nomor dua di Kabupaten Biak Numfor, maka Gubernur Papua telah mengeluarkan Surat Nomor 132/10101/Set tanggal 24 Agustus 2015 kepada Bupati dan Ketua DPRD Biak Numfor tentang Pengisian Jabatan Wakil Bupati Biak Numfor, yang mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, maka Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengarahkan kepada Bupati Biak Numfor segera mengajukan 2 (dua) orang calon Kepala Daerah berdasarkan usulan dari partai Politik/ Gabungan Partai Politik Pengusung untuk selanjutnya dilakukan Pemilihan oleh DPRD.

Terkait dengan itu, Partai-partai Pengusung tentunya memiliki kepentingan mengenai hal itu karena partai-partai pengusung pada saat pencalonan dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, berperan aktif sehingga sampai keduanya menjadi calon terpilih. Oleh sebab itu partai-partai pengusung diharapkan dapat mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat terkait figur yang tepat untuk menduduki jabatan tersebut. Partai politik pengusung harus menentukan kriteria yang tepat dalam menjaring Calon Wakil Kepala daerah yang harus menjadi Partner kerja yang tepat dengan Bupati dan harus sejalan Dengan Visi dan Misi Bupati.

Oleh sebab itu agar tidak menimbulkan penyimpangan dalam pengajuan Calon Wakil Bupati, Bupati Biak Numfor telah mengeluarkan Surat Nomor 132/727/2015 Kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum tanggal 21 September 2015 tentang Pengisian jabatan Wakil Bupati Biak Numfor, yang meminta penjelasan tentang kepengurusan Partai Politik yang sah Partai Pengusung Pasangan Yes Tho (Yesaya Thomas), yaitu : Partai Republikan Nusantara (Republikan), partai Pelopor, Partai PNI Marhaenisme, partai Persatuan Pembangunan dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).. Surat dimaksud telah dikrimkan langsung kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum oleh Asisten I Tata Pemerintahan, Yakob M. Paru, S.Sos, MM dan Kepala Bagian pemerintahan, Simon Rumaropen, S.Sos, MMpada tanggal 23 September 2015 dan Kelanjutan proses Pengisian Jabatan Wakil Bupati yang sudah mulai berjalan ini akan menunggu jawaban Ketua KPU Pusat (af/hp-02)

0 komentar:

Post a Comment