BUPATI THOMAS ONDY MENGHIMBAU KEPADA SELURUH SKPD LEBIH KREATIF DAN INOVATIF

Sidang paripurna ke - I DPRD  masa sidang ke III tahun 2015 yang atas rancangan perda tentang Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015  yang diselenggarakan di gedung sidang DPRD Kabupaten Biak Numfor berlangsung hari, Jumat ( 4/9) dihadiri oleh sejumlah FORKOMPINDA Biak Numfor.


Dalam pidato Bupati Biak Numfor Thomas Ondy di sidang paripurna ke- I masa sidang ke II tahun 2015 menyampaikan untuk pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2015 telah berjalan selama delapan bulan namun masih terdapat program dan kegiatan yang belum berjalan sesuai rencana, serapan anggaran oleh SKPD masih rendah yaitu sebesar 26,38 persen, permasalahan ini menjadi perhatian kita bersama, oleh karena itu pemda terus memberikan dorongan kepada seluruh SKPD agar bergerak lebih cepat guna meningkatkan penyerapan anggaran.

Kepada seluruh SKPD untuk lebih berani mengambil langkah terobosan yang inovatif dengan tetap mengindahkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga tidak stuck, melainkan harus lebih kreatif dan inovatif. Sementara itu terkait program Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang berasal dari APBN dalam rangka pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka pemerintah Kab Biak Numfor baru selesai melaksanakan sosialisai dan bimbingan teknis bagi aparat kampung. Ungkap Thomas Ondy.

Bupati Ondy juga menambahkan untuk penyaluran ADD oleh Pemerintah Pusat melalui kementrian Keuangan telah menyalurkan ADD kepada pemkab Biak Numfor sebesar Rp 26.730.248.800,- atau sebesar 40% dari total ADD sebesar Rp 66.825.622.000,- sehingga dalam waktu dekat pemerintah daerah akan segera menyalurkan dana tersebut ke rekening 257 kampung yang tersebar di Kab Biak Numfor.

Dalam Pidato Bupati juga menyampaikan penerimaan pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 106.982.956.000,- sehingga total pendapatan menjadi sebesar RP 1.107.365.674.122 yang terdiri dari : PAD sebesar Rp 59.084.802.122,-. Dana pertmbangan Rp 799.679.383.000,- lain-lain PAD yang sah bertambah menjadi sebsar Rp 248.601.489,-. Untuk belanja daerah penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD ini sebesar Rp 183.817.587.422 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 54.021.386.652,-

Di akhir pidato Bupati Biak menyampaikan pokok-poko pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 dan perubahan APBD tahun anggaran 2015 merupakan representasi dan objektifikasi amanah pembangunan, dalam kurun waktu satu tahun. Realitas keuangan daerah ini didasarkan atas kondisi serta tantangan dan peluang daerah yang harus kita hadpi bersama.  (dk/hp).

0 komentar:

Post a Comment