PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI DPRD KABUPATEN BIAK NUMFOR TERHADA P RANCANGAN PERDA KABUPATEN BIAK NUMFOR

Pandangan umum serta pendapat fraksi - fraksi DPRD Kab Biak Numfor terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Biak Numfor yang disampaikan dalam rapat Paripurna ke - 2 masa sidang ke III tahun sidang 2015 berlangsung senin ( 7/9) bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Biak Numfor.

Pandangan Umum Fraksi Nasdem Pdi Perjuangan yang disampaikan oleh Adrianus Mambobo, S.Pd, MM dikatakan diantaranya bahwa Fraksi Nasdem sejalan dengan arahan Bupati Biak Numfor dalam pidato pembukaan sidang paripurna tgl 4 september 2015 bahwa DPRD Biak Numfor diharapkan dapat secara aktif melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. Fraksi Nasdem PDI Perjuangan sangat merespon arahan Bupati dimaksud namun Fraksi juga berharap agar fungsi pengawasan yang merupakan salah satu tupoksi DPRD tidak disalah artikan sebagai mencari-cari kesalahan SKPD.
Sementara itu untuk pandangan umum fraksi Demokrasi Amanat Rakyat memberikan apresiasi kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor yang menetapkan pelarangan terhadap pendistribusian serta penjualan minuman beralkohol di Kab Biak Numfor, mengingat kondisi penjualan minuman berlakohol sudah sangat memprihatinkan dan meresahkan masyarakat. Namun fraksi Demokrasi Amanat Rakyat menyarankan agar bersama-sama dengan DPRD juga turut mencari solusi akibat dari dampak sosial yang akan ditimbulkan melalui penutupan minuman beralkohol.
Dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (FGERINDRA) menginginkan untuk lebih meningkatkan hasil tangkap budi daya ikan laut bagi para nelayan di Distrik Biak Barat dan Swandiwe, serta mengusulkan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor untuk dapat melakukan pembinaan serta mengafektasikan dana bagi para nelayan di dua distrik.
Dalam Pandangan Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan yang disampaikan oleh Alian Piet Wakum, Spd menyampaikan pemerintah Daerah untuk dapat melaksanakan enam program strategis pembangunan yang merupakan Visi Misi Bupati. Agar implementasi RPJMD kota Biak untuk menyelesaikan dan melanjutkan program kerjanya dapat terwujud.
Sementara itu untuk laporan Badan Anggaran DPRD Kab Biak Numfor menemukan terhadap Pengelolaan Aset Tetap, pada struktur Neraca per 31 Desmber 2014 tercatat Rp 1.539.986.029.470,- Badan Anggaran Dewan menemukan bahwa terdapat aset tetap yang kondisi fisiknya sudah rusak berat tetapi masih dicatat dalam neraca, pencatatan asset tetap tanpa dilakukan kapitalisasi asset.

0 komentar:

Post a Comment