SEKDA BIAK NUMFOR MELAKUKAN SIDAK KE SKPD PASCA LIBUR/CUTI BERSAMA

Sekda di dampingi Staf Ahli Bupati dan Asisten I ,
dan Asisten III sedang sidak ke Ruang kerja RSUD Biak
Hari ini Rabu, (22/7) adalah hari pertama untuk kembali melakukan aktifitas khususnya bagi PNS Biak Numfor setelah 4 hari aktif kerja harus diliburkan sebagaimana Surat Edaran Nomor : 003/492 tentang pemberitahuan hari – hari libur resmi dan cuti bersama dan jam kerja di Kabupaten Biak Numfor dalam Bulan Ramadhan 1 Syawal 1436 Hijriah dengan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor : 188.1/437/Tahun 2015 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2015 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan POLRI.

Oleh sebab itu Sekretari Daerah Biak Numfor – Andreas Msen, SE usai memimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Biak Numfor langsung melakukan sidak ke beberapa SKPD di lingkungan Pemda Biak Numfor guna mengetahui presentase kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca libur lebaran tahun 2015.  Pada 10 Dinas/Kantor/Badan  yang dikunjungi Sekda, yaitu; Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendapatan Asli Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan dan Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik & Linmas.

Berikut Presentase kehadiran dari 10 Dinas/Kantor/Badan yang disidak Sekda Biak Numfor tadi pagi
Rekapitulasi kehadiran 10 SKPD 
Sekda Biak Numfor sangat menyayangkan kehadiran PNS yang sangat minim atau rendah (36,5 %), oleh sebab itu Andreas Msen mengingatkan kesadaran PNS agar displin dengan kembali masuk kantor sesuai waktu yang ditentukan dan mulai besok dirinya tidak akan bertoleransi lagi jika kedapatan masih banyak PNS yang menambah libur bersama.  Sidak yang dilakukan Sekda didampingi Staf Ahli Bupati Biak Numfor bersama Assisten II dan III Setda Biak Numfor. (ps/hp)

0 komentar:

Post a Comment