PENUTUPAN LOKAKARYA DAN PELATIHAN (LOKALATIH) TENTANG PENYUSUNAN RPJMK & APBK YANG BERKUALITAS

Direktur Yayasan Rumsram, Ir. Ishak Matarihi
Saat memberikan sambutan penutupan LOKALATIH
Peserta lokakarya dan pelatihan (lokalatih) tentang  penyususnan rpjmk & apbk merasa sangat berbahagia dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepada mereka mengikuti lokalatih selama 2 hari yang berlangsung di intsia hotel, hal ini yang dikemukakan kepala kampung Mariendi – Toni Wader pada pesan dan kesan mewakili peserta lokalatih, bahkan dirinya mengingatkan kepada semua peserta untuk mengimplementasikan materi – materi yang telah diterima pada kampung maupun distrik masing – masing, dirinya juga menyampaikan banya terima kasih bagi TIM IRE selaku narasumber dari jogja.
Sementara oleh IRE mengemukakan penyesalan atas keterlambatan dalam menterjemahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa bagi penyelenggara pemerintah pada tingkat kampung dan distrk, demikian pernyataan dari perwakilan TIM Institute For Research and Empowerment (IRE) – Sunaji Zamroni saat dikasih kesempatan memberikan sambutan pada acara penutupan lokakarya dan pelatihan (lokalatih) tentang  penyusunan rpjmk & apbk yang berkualitas yang berlangsung 16 juni 2015.
                Selain itu, oleh Direktur Yayasan Rumsram yang juga penanggung jawab panitia – Isak Matarihi dalam sambutannya dikatakan Yayasan Rumsram patut memberikan penghargaan dan respon baik bagi Simavi dan PKN selaku donatur bagi penyelenggaraan kegiatan ini.  Ditambahkannya 2 hari untuk lokalatih tidaklah efektif sehingga masih banyak catatan penting, di antaranya perlu regulasi dan sinergitas bersama sesuai undang-undang yang ada sehingga  para donatur dapat terus mendukung kerjasama ini atas tanggungjawab yang terjadi.

Kepala BPMK Biak Numfor – Marthen Masnandifu mewakili Bupati Biak Numfor dipercayakan menutup dengan resmi  lokakarya dan pelatihan (lokalatih) tentang  penyusunan rpjmk & apbk yang berkualitas, dengan kembali mengingatkan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti lokalatih bahwa baiknya wujudkan tujuan undang – undang no.6 tahun 2014 yang disahkan DPR RI tanggal 18 desember 2013 karena pemerintah daerah sendiri merasa belum siap diakibatkan belum ada advokasi secara baik dan benar kepada masyarakat atau kepada para pendamping sedangkan dana (uang) sudah ada untuk dikucurkan, ini ditakutkan menimbulkan berbagai penyelewengan yang berdampak pada konflik hukum. (pS) 

0 komentar:

Post a Comment