BINTEK VERIFIKATOR BAGI APARAT KELURAHAN / KAMPUNG



Assisten III Setda Biak Numfor
Abdul Kahar, S.Sos, M.M
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor hari ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Pelatihan Tenaga Pengelola SIAK atau KTP Elektronik dan Bintek Petugas Registrasi (Verifikator/Validator) Bagi Aparat Kelurahan dan Kampung yang berlangsung selama dua hari (29 – 30 Juni 2015) bertempat di Intsia Hotel yang mengundang peserta pelatihan pengelola SIAK/KTP Elektronik berjumlah 75 orang sedangkan peserta Bintek petugas registrasi (verifikator/validator) bagi
aparat kelurahan dan kampung sebanyak 65 orang.
  Ketua Panitia – Andarias Marei, S.Sos dalam laporannya menyatakan bahwa adapun narasumber yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu ; Fasilitator dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Biak Numfor, dan Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Setda Biak Numfor.

                
Berbagai undang – undang maupun peraturan yang dijadikan dasar pelaksanaan dari kegiatan Pelatihan Tenaga Pengelola SIAK atau KTP Elektronik dan Bintek Petugas Registrasi (Verifikator/Validator) Bagi Aparat Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Biak Numfor, salah satunya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan .  Sambutan Bupati Biak  Numfor yang dibacakan Assisten III Setda Biak Numfor – Abdul Kahar menghimbau peserta Bintek untuk nantinya mendukung akurasi data kependudukan, sebagaimana pada tahun 2010, 2011, dan 2012 sebelumnya telah dilakukan pentahapan atas pengakurasian data kependudukan sesuai program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Melalui Bintek ini masing – masing kampung di 3 Distrik harus mempunyai pelaporan administrasi pendudukan lebih baik dan dipastkan penduduk di masing-masing kampung ada dalam database kependudukan Kabupaten Biak Numfor, baik itu pindah, datang, lahir, mati, serta perkawinan wajib dilaporkan ke distrik dilanjutkan ke kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selaku Bupati yang bertanggung jawab tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mengharapkan peserta pelatihan Bintek dapat belajar dengan sungguh-sungguh agar tertib administrasi kependudukan di bidang pencatatan sipil dapat terwujud bagi pelayanan masyarakat terpenuhi. Demikian pernyataan akhir dalam sambutan tertulis Bupati Biak Numfor, dilanjutkan pemukulan tifa sebagai tanda acara dibuka secara resmi. (pS)

0 komentar:

Post a Comment