SOSIALISASI TATA NASKAH DINAS TENTANG UU NO.12/2011 & PERMENDAGRI NO 1/2014

Sehubungan dengan dilaksanakannya Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah maka oleh Bagian Hukum Setda Biak Numfor tadi pagi mendatangkan salah satu Narasumber dari Provinsi Papua yaitu Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah – Abner Kehek, SH. M.Hum mewakili Karo Hukum Provinsi Papua.  Acara diawali dengan menyanyikan bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Kepala KLK Biak – Nico Kafiar.
           
Adapun dasar pelaksanaan Sosialisasi ini adalah UU No.21/2001 tentang OTSUS Bagi Provinsi Papua, UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No.1/2014 tentang Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian hukum Setda Biak Numfor Tahun 2015, dan Panitia Pelaksana Sosialisasi Tata Naskah Dinas Nomor 148 Tahun 2015, demikian disampaikan Ketua Panitia – Demianus Mamoribo, SH dalam laporannya di hadapan seluruh peserta sosialisasi yang diikuti dari Dinas sebanyak 16 orang, Badan/Kantor 9 orang, Distrik 19 orang, Bagian Setda 9 orang.  Ditambahkan Demianus Mamoribo, materi yang dibawakan oleh dua narasumber, baik narasumber dari Provinsi maupun Kabupaten yaitu Sosialisasi Tata Naskah Dinas kaitannya dengan UU No.12  Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 dan  materi tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Biak Numfor ditinjau dari Perspektif Produk Hukum Daerah.

                
Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan perubahan dan penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yaitu Permendagri Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diganti, dengan itu sosialisasi tata naskah dinas ini diharapkan kepada seluruh aparat pemerintah baik kabupaten atau kecamatan dapat memahami dan melaksanakan Tata Naskah Dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan.  Demikian sambutan tertulis Bupati Biak Numfor yang dibacakan oleh Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik – Habel Suweni, SH.MM.  Dipertegas dalam sambutan Bupati sebelum pemukulan tifa dilakukan pertanda Sosisalisasi dibuka secara resmi bahwa, melalui sosialisasi ini akan ada kesamaan persepsi terhadap tata naskah dinas yang diberlakukan kepada unsur pemerintah di Kabupaten Biak Numfor dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya guna dan berhasil guna dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. (pS)

0 komentar:

Post a Comment