SOSIALISASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SERTA PEMBENTUKAN PPID/ UTAMA DI DINAS INFOKOM

Asisten III Setda Biak Numfor, Abdul Kahar, SE, MM membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama di Dinas Infokom. Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III Setda Biak Numfor, Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy, SE menegaskan dalam era keterbukaan informasi, hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang diinginkan harus difasilitasi oleh sebuah lembaga yang sesuai Ketentuan diperankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang disingkat PPID.

Sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik, tugas PPID tidaklah mudah, karena PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi di badan publik, sehingga PPID mengemban tata kelola informasi internal, dan membawa citra lembaga ke luar melalui layanan informasi. Bupati juga menegaskan bahwa PPID bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi informasi baik itu rahasia atau tidak. juga melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan status suatu informasi yang diminta.

Disamping itu Bupati berharap semua peserta sosialisasi harus memahami bahwa ketentuan undang-undang keterbukaan informasi mengancam pidana setiap badan publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik jika tindakan itu merugikan orang lain. Informasi publik dimaksud berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan. Oleh sebab itu Bupati berharap masing-masing SKPD dapat membentuk PPID pembantu pada instansinya dan menempatkan orang tepat yang memiliki semangat kerja dan kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi . untuk membantu Tugas PPID Utama di Dinas Infokom.(af/hp)

0 komentar:

Post a Comment