SOSIALISASI PERBUP NO:284,285/2014 TENTANG KEBIJAKAN, SISTEM DAN BAGAN AKUN STANDART AKUNTANSI BASIS AKRUAL

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPKAD Biak Numfor selama kurang lebih enam hari sejak tanggal 10 Juni 2015 hingga 16 Juni 2015 bertempat di Gedung Petrus Kafiar,dengan materi sosialisasi berupa Perbup Nomor 284 dan 285 tahun 2014 yang telah disusun oleh tim penerapan akuntansi basis akrual Pemkab Biak Numfor bersama BPKAD Biak Numfor dan dikaji secara akademisi ilmu terapan akuntansi oleh Tim Narasumber dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang yang merupakan fasilitator dama sosialisasi ini.  
Sementara untuk materi Bintek berupa modul aplikasi penatausahaan, pertangungjawaban, dan pelaporan yang disampaikan oleh nara sumber Konsultan Murfa Surya Mahardika khusus kepada bendahara pengeluaraan, bendahara penerimaan, secara teori dan praktek penggunaan aplikasi.
Foto bersama Asisten III, Kepala BPKAD
dan narasumber 
     Adapun peserta yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah para Kepala SKPD Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan Keuangan PPK-SKPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pengurus Barang Lingkup SKPD se-Kabupaten Biak Numfor.  Dalam laporan penanggung jawab kegiatan oleh Kepala BPKAD Biak Numfor Enias Rumbewas menyatakan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi dan biantek adalah memperkenalkan, menyampaikan transformasi kepada seluruh komponen pengelola keuangan lingkup Pemkab.Biak Numfor menyangkut penerapan sistem akuntansi basis akrual yang sudah harus mulai diterapkan dalam tahun anggaran 2015, selain itu menambah wawasan dan sistem yang berhubungan dengan perilaku dan pengelolaan keuangan setiap pejabat pengelola keuangan sesuai sistem akuntansi pemerintahan basis akrual terutama dalam hal penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan.
   Sementara dalam sambutan Bupati Biak Numfor yang dibacakan oleh asisten II Bidang Administrasi Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat - Mahasunu, mengharapkan keseriusan dan kesungguhan para kepala skpd pengguna anggran, pejabat penatausahaan keuangan daerah, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan pengurus barang untuk dapat menerapkan dan mempedomani peraturan tersebut dalam pengelolaan keuangan di lingkup skpd masing-masing.  Ditambahkannya dari segi pelaporan diharapkan seluruh pejabat penatausahaan keuangan dalam peran tanggungjawabnya harus dapat menyajikan laporan keuangan skpd berbasis akrual pada laporan keuangan skpd tahun anggaran 2015, sehingga kepala skpd berperan mengendalikan segala proses pembelanjaan di lingkup skpd bersama bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, serta pengurus barang yang bertanggungjawab atas pencatatan dan pelaporan barang daerah.  Adapun pernyataan pembukaan kegiatan ini ditandai dengan pemukulan tifa yang dilakukan oleh assisten II mewakili Bupati Biak Numfor.

0 komentar:

Post a Comment