Dalam rangka mendukung Proyek Perubahan pada Bagian Administrasi
Pembangunan Setda Biak Numfor, maka Asisten III Setda Biak Numfor,
Abdul Kahar, S.Sos mewakili Bupati Biak Numfor Andreas, M.Sen melakukan
Launching Layanan Konsultasi Ijin Mendirikan Bangunan. Dalam arahannya
Bupati menegaskan
bahwa setiap bangunan yang berdiri dii Kabupaten Biak
Numfor harus memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB)). hal ini
harus dipenuhi agar bangunan yang berdiri sesuai dengan tata ruang yang
ditentukan yang tersirat dalam perda kabupaten biak numfor nomor 21
tahun 2011 tentang retribusi IMB. Dengan membuat IMB maka secara tidak
langsung masyarakat turut berpartisipasi membangun kabupaten biak numfor
dan bangunan yang didirikan memiliki ilegalitas izin. dan yang
paling penting dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan
kontribusi berupa retribusi bangunan sehingga dapat meningkatkan
pemdapatan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam
negeri (mendagri) nomor 7 tahun 1999.Bupati juga menegaskan bahwa semua warga masyarakat Harus mengetahui bahwa retribusi IMB adalah biaya izin mendirikan bangunan yang dihitung berdasarkan luas secara fisik, biaya leges dan biaya pembuatan plat IMB disamping itu mengenai rencana tata ruang dan wilayah, pendirian bangunan dikategorikan berdasarkan peraturan zonasi tata ruang.
Terkait dengan pembuatan IMB Bupati juga mengharapkan Masyarakat harus melengkapi persyaratan yang sudah tersedia, persyaratannya disesuaikan dengan IMB yang akan didirikan. seperti: foto copy ktp, bukti kepemilikan tanah, akte perusahaan (jika ingin mendirikan perusahaan) dan sebagainya.
Oleh sebab itu agar masyarakat dapat menerima informasi lebih lanjut perlu adanya sarana informasi untuk konsultasi proses pengurusan IMB disamping sarana lainnya seperti website resmi milik instansi, keberadaan layanan konsultasi pelayanan imb tentunya merupakan kebutuhan yang mendesak keberadaannya di bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah kabupaten biak numfor dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang akan mengurus imb.
Dengan adanya sarana layanan konsultasi, diharapkan masyarakat dapat menerima penjelasan yang lengkap dan mendetail serta tidak memakan waktu lama yang diharapkan memudahkan mereka dalam mengurus IMB. Bupati menyambut baik upaya yang dilakukan bagian administrasi pembangunan sekretariat daerah biak numfor dalam memfasilitasi berdirinya sarana layanan konsultasi IMB di unit kerjanya.
Maka dari itu dengan sosialisasi keberadaan layanan IMB semoga mendapat masukan sehingga keberadaan layanan konsultasi IMB dapat diwujudkan sebagai sebuah inovasi dalam membuat suatu perubahan di lingkungan kerja demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. (af/hp)
0 komentar:
Post a Comment