Assisten III Setda Biak Numfor Abdul Kahar, S.Sos, M.M |
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
hari ini melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Pelatihan
Tenaga Pengelola SIAK atau KTP Elektronik dan Bintek Petugas Registrasi
(Verifikator/Validator) Bagi Aparat Kelurahan dan Kampung yang berlangsung
selama dua hari (29 – 30 Juni 2015) bertempat di Intsia Hotel yang mengundang
peserta pelatihan pengelola SIAK/KTP Elektronik berjumlah 75 orang sedangkan
peserta Bintek petugas registrasi (verifikator/validator) bagi
aparat kelurahan dan kampung sebanyak 65 orang.
Ketua
Panitia – Andarias Marei, S.Sos dalam laporannya menyatakan bahwa adapun
narasumber yang dilibatkan dalam kegiatan ini yaitu ; Fasilitator dari
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Biak Numfor,
dan Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Setda Biak Numfor.aparat kelurahan dan kampung sebanyak 65 orang.
Berbagai undang –
undang maupun peraturan yang dijadikan dasar pelaksanaan dari kegiatan Pelatihan
Tenaga Pengelola SIAK atau KTP Elektronik dan Bintek Petugas Registrasi
(Verifikator/Validator) Bagi Aparat Kelurahan dan Kampung di Kabupaten Biak
Numfor, salah satunya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan . Sambutan Bupati Biak Numfor yang dibacakan Assisten III Setda Biak
Numfor – Abdul Kahar menghimbau peserta Bintek untuk nantinya mendukung akurasi
data kependudukan, sebagaimana pada tahun 2010, 2011, dan 2012 sebelumnya telah
dilakukan pentahapan atas pengakurasian data kependudukan sesuai program
strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Melalui Bintek
ini masing – masing kampung di 3 Distrik harus mempunyai pelaporan administrasi
pendudukan lebih baik dan dipastkan penduduk di masing-masing kampung ada dalam
database kependudukan Kabupaten Biak Numfor, baik itu pindah, datang, lahir,
mati, serta perkawinan wajib dilaporkan ke distrik dilanjutkan ke kabupaten
melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selaku Bupati yang bertanggung
jawab tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil mengharapkan
peserta pelatihan Bintek dapat belajar dengan sungguh-sungguh agar tertib
administrasi kependudukan di bidang pencatatan sipil dapat terwujud bagi
pelayanan masyarakat terpenuhi. Demikian pernyataan akhir dalam sambutan
tertulis Bupati Biak Numfor, dilanjutkan pemukulan tifa sebagai tanda acara
dibuka secara resmi. (pS)
0 komentar:
Post a Comment