Sehubungan dengan dilaksanakannya
Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
Tahun 2014 tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah maka oleh Bagian Hukum Setda Biak
Numfor tadi pagi mendatangkan salah satu Narasumber dari Provinsi Papua yaitu
Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah – Abner Kehek, SH. M.Hum
mewakili Karo Hukum Provinsi Papua.
Acara diawali dengan menyanyikan bersama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya,
dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Kepala KLK Biak – Nico Kafiar.
Adapun
dasar pelaksanaan Sosialisasi ini adalah UU No.21/2001 tentang OTSUS Bagi
Provinsi Papua, UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Permendagri No.1/2014 tentang
Pembentukan Peraturan Produk Hukum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Bagian hukum Setda Biak Numfor Tahun 2015, dan Panitia Pelaksana Sosialisasi
Tata Naskah Dinas Nomor 148 Tahun 2015, demikian disampaikan Ketua Panitia –
Demianus Mamoribo, SH dalam laporannya di hadapan seluruh peserta sosialisasi
yang diikuti dari Dinas sebanyak 16 orang, Badan/Kantor 9 orang, Distrik 19
orang, Bagian Setda 9 orang. Ditambahkan
Demianus Mamoribo, materi yang dibawakan oleh dua narasumber, baik narasumber
dari Provinsi maupun Kabupaten yaitu Sosialisasi Tata Naskah Dinas kaitannya
dengan UU No.12 Tahun 2011 dan
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 dan
materi tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Biak Numfor ditinjau dari
Perspektif Produk Hukum Daerah.
Tata
Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan perubahan dan
penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebelumnya yaitu Permendagri Nomor
03 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini
sehingga perlu diganti, dengan itu sosialisasi tata naskah dinas ini diharapkan
kepada seluruh aparat pemerintah baik kabupaten atau kecamatan dapat memahami
dan melaksanakan Tata Naskah Dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi
perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan. Demikian sambutan tertulis Bupati Biak Numfor
yang dibacakan oleh Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik – Habel
Suweni, SH.MM. Dipertegas dalam sambutan
Bupati sebelum pemukulan tifa dilakukan pertanda Sosisalisasi dibuka secara
resmi bahwa, melalui sosialisasi ini akan ada kesamaan persepsi terhadap tata
naskah dinas yang diberlakukan kepada unsur pemerintah di Kabupaten Biak Numfor
dalam menjalankan tugas administrasi secara berdaya guna dan berhasil guna
dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi
informasi, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar dan lugas. (pS)
0 komentar:
Post a Comment