Kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Biak Numfor di
awal bulan yaitu Upacara awal bulan. Upacara Awal September 2015 yang
kali ini selaku Inspektur Upacara ialah Bupati Biak Numfor Thomas Ondy
yang bertempat di halaman kantor Bupati Biak diikuti oleh Seluruh kepala
SKPD di Biak Numfor.
Dalam Arahannya Bupati menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia dan pegawai negeri
sipil karena telah melaksanakan agenda besar peringatan 70 tahun
kemerdekaan republik Indonesia dengan sukses dan meriah serta
mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Bupati berharap panitia segera
membuat laporan pertanggungjawaban sebagai bahan evaluasi kita untuk
pelaksanaan kegiatan yang sama di waktu mendatang.
Disamping
itu Bupati menekankan kepada PNS sebagai aparatur negara harus dapat
menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah yang
lahir di peringatan hari kemerdekaan yaitu Larangan Minuman keras.
Komitmen itu perlu didukung secara bersama-sama sebagai upaya untuk
merubah Biak Numfor, mengingat dari hasil evaluasi minuman keras sudah
begitu banyak merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan dampak
negatif yang timbul dari minuman keras sangat merusak dan merugikan
masyarakat.
Bupati berharap Pegawai Negeri Sipil di kabupaten
Biak Numfor haruslah menjadi pendukung utama kebijakan larangan minuman
keras, mengingat kalau mau merubah masyarakat maka PNS haruslah dapat
terlebih dahulu merubah dirinya kearah kebaikan. Terkait dengan itu
Bupati akan menindak dengan tegas Pegawai Negeri Sipil yang menyimpan,
mendistribusikan dan menjual minuman keras, bahkan yang tertangkap
meminum minuman keras apalagi sampai mabuk dan mengganggu ketentraman
dan ketertiban umum.
Dua pekan setelah larangan minuman keras
dikeluarkan sudah banyak kasus dan kejadian yang terjadi akibat
pelanggaran larangan miras, sehingga ini menjadi bahan renungan bersama
mematuhi surat edaran larangan minuman keras yang akan segera dibuat
rancangan perdanya.
Terkait dengan pelaksanaan APBD Bupati
berharap kepada seluruh SKPD untuk lebih berani memgambil langkah
terobosan yang Inovatif dengan tetap mengindahkan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku untuk mempercepat peningkatan
penyerapan anggaran. Hal ini sangat penting mengingat selama delapan
bulan pelaksanaan APBD 2015, masih terdapat Program dan Kegiatan yang
belum berjalan sesuai rencana dan serapan anggaran oleh SKPD masih
rendah yaitu sebesar 26,38 % dan realisasi keuangan untuk belanja modal
masih 0,1 % serta proses pengadaan langsung maupun proses lelang baru
mencapai 60 % sehingga itu harus menjadi perhatian seluruh SKPD.
Bupati juga berharap dalam pelaksanaan APBD, para kepala SKPD agar
membimbing dan mengarahkan para bendahara untuk segera
mempertanggungjawabkan pengeluaran belanja daerah sehingga penataan
akuntansi keuangan di Biak Numfor dapat semakin baik, mengingat
penurunan opini penilaian badan pemeriksa keuangan tahun 2014 menjadi
tidak wajar sebagian besar disebabkan banyaknya pelaksanaan kegiatan
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku. Bupati berharap seluruh pimpinan SKPD serta
bendahara segera menindaklanjuti hasil-hasil temuan BPK dan mulai
melakukan penataan pengelolaan keuangan di instansinya sehingga tidak
terjadi kesalahan yang sama di waktu-waktu mendatang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment