Dalam pertemuan Para Kepala Kampung dengan Plt Asisten I Setda Biak
Numfor Simon Rumaropen, S.Sos, MM dan Kepala Bagian Pemerintahan
Kampung, Yermias Rumbiak, S.Sos bertempat di ruang rapat Asisten I,
diarahkan untuk Kepala Kampung segera menyelesaikan dokumen APBK dan
dokumen pelengkap lainnya. Hal tersebut dirasa penting mengingat baru 2
Distrik (Biak barat dan Bondifuar) dan
25 Kampung yang menyelesaikan dokumen-dokumen kelengkapan untuk proses
ADD sehingga dananya sejumlah Rp. 2.889.706.688i,- atau 10 % dari ADD 40
% yang baru ditransfer ke rekening kampung.
Plt Asisten I Simon Rumaropen S.Sos. MM di dampingi Kabag Pemerintah Kampung Setda Biak Numfor |
Plt Asisten I dalam penjelasan tentang mekanisme dan proses pencairan Dana Desa dan pertanggung jawabannya juga menekankan bahwa dana yang baru bisa ditransfer tahap awal adalah 40 % atau sejumlah Rp. 26.730.248.800,- dari alokasi total ADD Biak Numfor Rp. 66.825.622.800,- sehingga diharapkan para kepala kampung dapat segera mencairkan dana 40 % ADD sehingga segera dipertanggungjawabkan untuk diproses sisa dana 60 %.
Para Kepala Kampung yang hadfir dalam pertemuan menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan dokumen dan memproses ADD 40 %, bahkan Pada kesempatan itu para kepala kampung yang hadir menyatakan dukungannya terhadap larangan Minuman Keras (MIRAS) sebagai sebuah komitmen Pemda Biak Numfor pada pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan ke 70. (dk/hp)
0 komentar:
Post a Comment