Direktur Yayasan Rumsram, Ir. Ishak Matarihi Saat memberikan sambutan penutupan LOKALATIH |
Peserta
lokakarya dan pelatihan (lokalatih)
tentang penyususnan rpjmk & apbk
merasa sangat berbahagia dan bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepada
mereka mengikuti lokalatih selama 2 hari yang berlangsung di intsia hotel, hal
ini yang dikemukakan kepala kampung Mariendi – Toni Wader pada pesan dan kesan
mewakili peserta lokalatih, bahkan dirinya mengingatkan kepada semua peserta
untuk mengimplementasikan materi – materi yang telah diterima pada kampung
maupun distrik masing – masing, dirinya juga menyampaikan banya terima kasih
bagi TIM IRE selaku narasumber dari jogja.
Sementara oleh IRE mengemukakan penyesalan
atas keterlambatan dalam menterjemahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa bagi
penyelenggara pemerintah pada tingkat kampung dan distrk, demikian pernyataan
dari perwakilan TIM Institute For Research and Empowerment (IRE) – Sunaji
Zamroni saat dikasih kesempatan memberikan sambutan pada acara penutupan lokakarya
dan pelatihan (lokalatih) tentang penyusunan
rpjmk & apbk yang berkualitas yang berlangsung 16 juni 2015.
Selain
itu, oleh Direktur Yayasan Rumsram yang juga penanggung jawab panitia – Isak
Matarihi dalam sambutannya dikatakan Yayasan Rumsram patut memberikan
penghargaan dan respon baik bagi Simavi dan PKN selaku donatur bagi
penyelenggaraan kegiatan ini.
Ditambahkannya 2 hari untuk lokalatih tidaklah efektif sehingga masih
banyak catatan penting, di antaranya perlu regulasi dan sinergitas bersama
sesuai undang-undang yang ada sehingga
para donatur dapat terus mendukung kerjasama ini atas tanggungjawab yang
terjadi.
Kepala BPMK
Biak Numfor – Marthen Masnandifu mewakili Bupati Biak Numfor dipercayakan
menutup dengan resmi lokakarya dan
pelatihan (lokalatih) tentang penyusunan
rpjmk & apbk yang berkualitas, dengan kembali mengingatkan kepada seluruh
peserta yang telah mengikuti lokalatih bahwa baiknya wujudkan tujuan undang –
undang no.6 tahun 2014 yang disahkan DPR RI tanggal 18 desember 2013 karena
pemerintah daerah sendiri merasa belum siap diakibatkan belum ada advokasi secara
baik dan benar kepada masyarakat atau kepada para pendamping sedangkan dana
(uang) sudah ada untuk dikucurkan, ini ditakutkan menimbulkan berbagai
penyelewengan yang berdampak pada konflik hukum. (pS)
0 komentar:
Post a Comment