Foto Bersama Bupati Biak Numfor, Ketua Pengurus Yayasan Rumsram, Direktur Yayasan Rumsram, dan Narasumber dari Institute for Research and empowerment Jogja |
Dengan hadirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang merupakan UU yang telah lama dinantikan oleh segenap masyarakat kampung dan perangkat kampung membawa konsekuensi Pemerintah Kampung harus menyusun Rencana pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) sehingga yayasan Rumsram beserta pemerinah melaksanakan pendampingan penyusunan RPJMK tersebut. Yayasan Rumsram merupakan organisasi masyarakat yang didirikan 22 tahun lalu oleh para tokoh gereja, mahasiswa, dan LSM dengan tujuan mendampingi dan memperkuat kapasitas masyarakat kampung dalam mengelola sumber daya alam dan pembangunan yang mereka miliki.
Sampai sekarang ini layanan Rumsram telah menjangkau lebih 100 kampung dan sekarang Rumsram bekerja di 80 kampung. Pada hari selasa tanggal 16 juni 2015 Yayasan Rumsram menyelenggarakan Lokakarya dan Pelatihan Penyusunan RPJMK dan APBK yang berkualitas dengan menghadirkan para narasumber dari Pemerintah Daerah Biak Numfor dan Institute For Research and Empowerment Jogja.
Sampai sekarang ini layanan Rumsram telah menjangkau lebih 100 kampung dan sekarang Rumsram bekerja di 80 kampung. Pada hari selasa tanggal 16 juni 2015 Yayasan Rumsram menyelenggarakan Lokakarya dan Pelatihan Penyusunan RPJMK dan APBK yang berkualitas dengan menghadirkan para narasumber dari Pemerintah Daerah Biak Numfor dan Institute For Research and Empowerment Jogja.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah sekitar 90 orang yang terdiri dari Anggota DPRD, Perwakilan SKPD, Kepala Distrik, Kepala Kampung, Staf dan Pengurus Yayasan Rumsram Biak, dengan beberapa kegiatan antara lain Bedah UU No.6/2014 tentang Desa, Lokakarya serta Pelatihan Penyusunan RPJMK. Sementara dalam sambutan Ketua Pengurus Yayasan Rumsram – Godlief Kawer mengatakan bahwa lokakarya implementasi dan pelatihan penyususnan RPJMK dan APBK merupakan kontribusi Rumsram sebagai bagian dari komitmennya dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan aparat kampung yang diharapkan akan menaikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat di kampung, sehingga diharapkan Pemda Biak Numfor dan Stakeholders lainnya dapat bersinergi dalam mendorong kampung membangun terutama membuat contoh dan model yang dapat menjadi sumber belajar bagi pemerintah/masyarakat dari wilayah lain di Papua untuk datang belajar di Biak.
Bupati Biak Numfor, Thomas.A.E.Ondy dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Yayasan Rumsram atas kinerjanya selama ini dan Bupati berharap Kepada Para kepala Kampung dalam rangka penyusunan RPJMK dan APBK segera mengatur batas/hak – hak ulayat dari masyarakat adat dan menentukan luas hak ulayat dari pemiliknya. Bupati menyampaikan bahwa sumber dana APBK akan dimasukan dalam belanja hibah sosial kampung pada APBD dan semua program Rumsram akan diupayakan mendapat dukungan dalam APBD 2016 mendatang. (poPS)
0 komentar:
Post a Comment